
Jumlah kenaikan gaji tersebut belum termasuk tambahan kenaikan gaji, berdasarkan indeks kinerja utama, yang angkanya bervariasi. Pegawai dan dewan gubernur dengan prestasi sempurna, akan mendapatkan prosentase kenaikan gaji yang maksimal.
Untuk pegawai dasar dan pegawai tata usaha, kenaikan gaji berdasarkan kinerja maksimum sebesar 7 persen. Staf, kepala seksi, deputi kepala bagian, kepala bagian, deputi direktur dan direktur memperoleh tambahan kenaikan gaji berbasis kinerja maksimum sebesar 5 persen. Sedangkan untuk Deputi Gubernur dan Gubernur BI yang bekerja maksimum, akan mendapatkan tambahan kenaikan gaji maksimum 3 persen.
Secara keseluruhan anggaran BI untuk gaji pegawai pada tahun 2012 adalah sebesar RP 2,1 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika dilihat dari data, pada tahun 2009, anggaran gaji pegawai BI adalah 1,88 triliun. Pada tahun 2010 adalah 1,96 triliun, sedangkan pada tahun 2011 adalah 1,98 triliun. Selama empat tahun terakhir anggaran tersebut memang meningkat.

Selain gaji, masih ada beragam tunjangan yang akan diterima oleh Dewan Gubernur BI. Pada tahun 2011, ada tunjangan cuti tahunan dan tunjangan hari raya, yang masing-masing sebesar Rp 141 juta. Selain itu ada juga insentif dan tunjangan pascakerja atau pensiun. Rencana ke depan adalah penataan gaji pegawai BI pada tahun 2013, yang berdasarkan kinerja dan anggaran terbaik. Jadi, selain menyepakati kenaikan tersebut, Komisi XI DPR juga meminta Badan Supervisi Bank Indonesia untuk mengkaji hal tersebut.
Inilah data gaji pegawai dan Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2011 dalam hitungan per bulan, sebelum mengalami peningkatan pada tahun ini:
- Gubernur BI: Rp 153,9 juta
- Deputi Gubernur: Rp 96,8 juta - Rp 115,2 juta
- Direktur: Rp 50,2 juta - Rp 72,3 juta
- Deputi Direktur: Rp 36,1 juta - Rp 47,4 juta
- Kepala Bagian: Rp 25,9 juta - Rp 38,6 juta
- Deputi Kepala Bagian: Rp 18,9 juta - Rp 28,9 juta
- Kepala Seksi: Rp 12,8 juta - Rp 22,9 juta
- Staf: Rp 6,1 juta - Rp 15,3 juta
- Pegawai Tata Usaha: Rp 3,7 juta - Rp 10,9 juta
- Pegawai Dasar: Rp 2,7 juta - Rp 5,2 juta

Jumlah kenaikan gaji tersebut belum termasuk tambahan kenaikan gaji, berdasarkan indeks kinerja utama, yang angkanya bervariasi. Pegawai dan dewan gubernur dengan prestasi sempurna, akan mendapatkan prosentase kenaikan gaji yang maksimal.
Untuk pegawai dasar dan pegawai tata usaha, kenaikan gaji berdasarkan kinerja maksimum sebesar 7 persen. Staf, kepala seksi, deputi kepala bagian, kepala bagian, deputi direktur dan direktur memperoleh tambahan kenaikan gaji berbasis kinerja maksimum sebesar 5 persen. Sedangkan untuk Deputi Gubernur dan Gubernur BI yang bekerja maksimum, akan mendapatkan tambahan kenaikan gaji maksimum 3 persen.
Secara keseluruhan anggaran BI untuk gaji pegawai pada tahun 2012 adalah sebesar RP 2,1 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika dilihat dari data, pada tahun 2009, anggaran gaji pegawai BI adalah 1,88 triliun. Pada tahun 2010 adalah 1,96 triliun, sedangkan pada tahun 2011 adalah 1,98 triliun. Selama empat tahun terakhir anggaran tersebut memang meningkat.

Selain gaji, masih ada beragam tunjangan yang akan diterima oleh Dewan Gubernur BI. Pada tahun 2011, ada tunjangan cuti tahunan dan tunjangan hari raya, yang masing-masing sebesar Rp 141 juta. Selain itu ada juga insentif dan tunjangan pascakerja atau pensiun. Rencana ke depan adalah penataan gaji pegawai BI pada tahun 2013, yang berdasarkan kinerja dan anggaran terbaik. Jadi, selain menyepakati kenaikan tersebut, Komisi XI DPR juga meminta Badan Supervisi Bank Indonesia untuk mengkaji hal tersebut.
Inilah data gaji pegawai dan Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2011 dalam hitungan per bulan, sebelum mengalami peningkatan pada tahun ini:
- Gubernur BI: Rp 153,9 juta
- Deputi Gubernur: Rp 96,8 juta - Rp 115,2 juta
- Direktur: Rp 50,2 juta - Rp 72,3 juta
- Deputi Direktur: Rp 36,1 juta - Rp 47,4 juta
- Kepala Bagian: Rp 25,9 juta - Rp 38,6 juta
- Deputi Kepala Bagian: Rp 18,9 juta - Rp 28,9 juta
- Kepala Seksi: Rp 12,8 juta - Rp 22,9 juta
- Staf: Rp 6,1 juta - Rp 15,3 juta
- Pegawai Tata Usaha: Rp 3,7 juta - Rp 10,9 juta
- Pegawai Dasar: Rp 2,7 juta - Rp 5,2 juta
Post a Comment